Categories
GAYA HIDUP

Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kembali menegaskan bahwa pelecehan. Dalam segala bentuknya, merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas sesuai hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Dalam konferensi pers yang diadakan untuk menanggapi meningkatnya laporan kasus pelecehan di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Bintang menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk pelecehan, baik yang terjadi di ruang publik maupun privat. “Pelecehan adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Tidak ada tempat bagi pelaku pelecehan di masyarakat kita. Dan kami akan memastikan bahwa setiap pelanggaran akan diproses hukum dengan tegas,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul di tengah perhatian yang meningkat terhadap masalah pelecehan seksual di Indonesia, terutama setelah beberapa kasus mencuat di media sosial, memicu diskusi luas tentang perlindungan terhadap korban dan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat. Kementerian PPPA menegaskan bahwa pelecehan, termasuk pelecehan seksual, bukan hanya pelanggaran moral tetapi juga tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Komentar PPPA Meningkatkan Kesadaran

Selain menegaskan aspek hukum, Kementerian PPPA juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan pelecehan dan mendukung korban. “Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk pelecehan yang mereka alami atau saksikan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti, dan kami akan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang mereka butuhkan,” tambah Menteri Bintang.

Kementerian PPPA juga bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor pendidikan, untuk memberikan edukasi tentang pelecehan dan cara pencegahannya. Program-program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi individu, terutama perempuan dan anak-anak, dari ancaman pelecehan.

Dalam upaya untuk memperkuat perlindungan terhadap korban, Kementerian PPPA juga tengah mengembangkan layanan bantuan terpadu yang menyediakan pendampingan hukum, konseling, dan dukungan psikologis bagi korban pelecehan. Layanan ini diharapkan dapat membantu korban untuk pulih dan melanjutkan hidup mereka tanpa rasa takut atau trauma.

KESIMPULAN

Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas utama kami. Pelecehan adalah ancaman nyata yang harus kita hadapi bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan pelecehan dan membangun Indonesia yang lebih aman dan beradab,” tutup Menteri Bintang.

Dengan penegasan ini, Kementerian PPPA berharap dapat mengubah persepsi masyarakat bahwa pelecehan adalah masalah serius yang memerlukan penanganan tegas, dan mendorong peningkatan kesadaran serta dukungan bagi para korban.